Tahun 2014 ini, Pemerintah melakukan
rekrutmen CPNS melalui jalur pelamar umum yang dibuka melalui formasi umum dan
formasi khusus. Formasi umum dibuka berdasarkan analisis kebutuhan setiap
instansi yang diajukan ke BKN dan Kementerian PAN dan RB untuk dianalisa dan
dikeluarkan formasi yang disetujui untuk diadakan rekrutmen. Sedangkan formasi
khusus dibuka untuk Putra-putri Papua, Para Atlet Berprestasi, Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri dengan Prestasi Terbaik, Instruktur (Sarjana Mengajar
daerah Terpencil, Terbelakang, Terluar (SM3T)), Penyandang Cacat, Mahasiswa
Tugas Belajar terbaik yang dibiayai Pemerintah Daerah.
Untuk pelamar umum tersebut
dilakukan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem seleksi
Computer Assisted Test (CAT). Namun beberapa instansi menerapkan saringan kedua
dengan melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) baik dengan tes psikologi, tes
wawancara maupun tes tertulis.
Pelaksanaan tes pelamar umum tidak
dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas,
pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan.
1. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun
2014 untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
Seluruh calon peserta test CPNS 2014 diharapkan melakukan pendaftaran secara
online dengan ketentuan sebagai berikut;
UMUM
1.
Warga Negara Indonesia yang memiliki
kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang
dibutuhkan;
2.
Pria dan Wanita dengan usia minimal
18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal
01 September 2014. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun
setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal
yang akan diterima;
3.
3. Berijazah, lulusan Perguruan
Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal C atau Perguruan Tinggi
Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
4.
Sehat jasmani dan rohani;
5.
Tidak terikat hubungan kerja/ikatan
dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6.
Tidak terlibat langsung atau tidak
langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7.
Tidak pernah tersangkut perkara
pidana atau kasus narkoba;
8.
Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9.
Calon pelamar di seluruh Indonesia
dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id
untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke
SSCN di: http://sscn.bkn.go.id/;
10.
Setelah mengisi form registrasi
melalui website pada SSCN maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Reformasi Sistem Pengadaan CPNS
Dibuat pada 10 Juli 2013
Dilihat: 737716
1. Tujuan Reformasi Sistem Seleksi CPNS :a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yaitu memiliki ciri-ciri:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
2) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk dapat mengembangkan kapasitas kinerja organisasi pemerintah
4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku (kompetensi) sesuai dengan tuntutan jabatan
b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
2. Dampak Yang Diharapkan :
a. Memperoleh putra-putri terbaik bangsa yang kompeten menjadi CPNS;
b. Seleksi CPNS yang kompetitif dan berbasis kompetensi sebagai landasan dasar pembentukan profesionalisme PNS dan pembentukan birokrasi yang modern menuju birokrasi kelas dunia;
c. Mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda bahwa untuk menjadi CPNS harus bertumpu pada kemampuan diri sendiri.
3. Materi Seleksi CPNS :
a. Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD);
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan:
1) Tenaga honorer sebagai tenaga kesehatan dengan tes bidang kesehatan;
2) Tenaga honorer sebagai tenaga pendidik (Guru) dengan tes bidang kependidikan;
3) Tenaga honorer sebagai tenaga teknis dan administrasi dengan tes bidang administrasi umum
c. Untuk pelamar umum, instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang dalam arti tes kompetensi bidang tidak wajib diadakan sehingga dapat melakukan TKD saja atau TKD dan TKB, sesuai kebutuhan jabatan.
4. Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
5. Tipe Soal Tes Kompetensi Dasar
a. Tipe soal untuk jenjang pendidikan SD, SLTP
b. Tipe soal untuk jenjang pendidikan SLTA, DI, DII, DIII/Sarjana Muda
c. Tipe soal untuk jenjang pendidikan S1, S2, S3
6. Penetapan Penilaian TKD
Penilaian TKD dengan nilai ambang batas tertentu (passing grade) dari masing-masing sub tes (TWK, TIU dan TKP) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional
7. Penyusunan Soal
a. Soal Tes Kompetensi Dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
b. Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
Untuk TKB bagi Tenaga Honorer:
- Soal tes bidang kesehatan disusun Kementerian Kesehatan;
- Soal tes bidang kependidikan disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Soal tes administrasi umum disusun oleh BKN.
snis.com, JAKARTA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS)
resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (20/8/2014). Berdasarkan Informasi dari
Kementerian PAN & Rerormasi Birokrasi, pendaftaran itu dibuka hingga 3
September 2014.
Pendaftaran dilakukan melalui https://panselnas.menpan.go.id/.
Namun, sejak pagi ini, situs tersebut sulit diakses, bahkan justru sering tidak
bisa dibuka sama sekali. Kalaupun bisa dibuka, maka harus menunggu dalam waktu
cukup lama.
Namun, secara serentak server
Computer Assisted Tes (CAT) langsung down, disebabkan terlalu banyak orang yang
mengakses situs tersebut.
Panitia Acara Launching simulasi CAT
CPNS Rommy Ramadhan menyatakan server down disebabkan banyak yang mengakses
situs tersebut pada hari ini.
Hingga pukul 16.00 WIB, situs https://panselnas.menpan.go.id/
masih sulit diakses.
Para pelamar yang ingin menjadi
Pegawai Negeri Sipil bisa mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.id dan
https://panselnas.menpan.go.id/ untuk pendaftaran online dan mendapatkan
informasi lainnya.
Dari media sosial, ada akun bernama
Rikie Fauzan yang membagi cara bagaimana mendaftar via online di situs https://panselnas.menpan.go.id/.
Riki menulis, bagi para pelamar hanya mengisi nik, nama, email, instansi, tgl
lahir, kemudian mendapat email balasan dari panselnas berisi user name dan
password untuk login di instansi terkait.
"Persyaratan selanjutnya di
instansi yg dipilih dengan login pake username dan password yg diterima dari
panselnas. Diinstansi yg dipilih dia bs milih 3 formasi jabatan dengan
pendidikan yg sama. Jadi nanti 1 orang hanya bs daftar di 1 instansi.. Dmikian
infonya semoga bermanfaat teman," tulis Rikie.
Namun, hingga pukul 08.45 WIB, di
dalam situs https://panselnas.menpan.go.id/
tertulis Pendaftaran belum dibuka. Sementara itu, jika kita klik tombol
formulir registrasi yang ada di laman yang memberi informasi formasi Arsip Nasional Republik Indonesia hanya
terdapat tulisan, "Pendaftaran CPNS sebentar lagi akan dibuka."
A. Formasi Pusat terdiri atas 68 (enam
puluh delapan) Kementerian/Lembaga
Kementerian Koordinator - 3 (tiga)
kementerian 87
Kementerian - 27 (dua puluh tujuh) kementerian 18.253
Lembaga Pemerintah Non Kementerian - 28 4.783
Lembaga Negara - 2 lembaga & Sekretariat Lembaga Negara 1.805
TOTAL 24.928
Kementerian - 27 (dua puluh tujuh) kementerian 18.253
Lembaga Pemerintah Non Kementerian - 28 4.783
Lembaga Negara - 2 lembaga & Sekretariat Lembaga Negara 1.805
TOTAL 24.928
B. Formasi Daerah terdiri atas 400 (empat
ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455
(empat ratus lima puluh lima) Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pulau Sumatera dan sekitarnya - 10
provinsi 11,347
Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara - 9 provinsi 8,376
Pulau Kalimantan - 5 provinsi 6,644
Pulau Sulawesi - 6 provinsi 4,920
Kep. Maluku dan Papua - 4 provinsi 7,537
TOTAL 38.824
Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara - 9 provinsi 8,376
Pulau Kalimantan - 5 provinsi 6,644
Pulau Sulawesi - 6 provinsi 4,920
Kep. Maluku dan Papua - 4 provinsi 7,537
TOTAL 38.824
Jadwal Kegiatan CPNS 2014
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1
|
Penyampaian rincian formasi
|
6-8 Agustus 2014
|
2
|
Persetujuan usulan formasi dari
Kemenpan
|
11-15 Agustus
|
3
|
Pengumuman lowongan formasi
|
18-29 Agustus
|
4
|
Pendaftaran CPNS secara online di
portal nasional
|
20 Agustus-3 September
|
5
|
Seleksi CPNS
|
8 Sept-selesai
|
6
|
Penyerahan hasil tes kepada
panselnas
|
|
7
|
Panselnas menyampaikan hasil tes
|
1 minggu setelah instansi
menyampaikan hasil tes
|
8
|
Instansi membuat SK kelululas
|
2 hari setelah menerima hasil tes
|
9
|
Pengumuman kelulusan
|
|
Sumber: menpan.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar