Selasa, 24 April 2012

PENDAHULUAN KTI HALUSINASI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Undang-Undang kesehatan No. 23 Tahun 1992, pasal 1 menyebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur / kesejahteraan dan tujuan pembangunan nasional. Kesehatan jiwa yang tercantum dalam UU kesehatan No. 23 tahun 1992 yaitu kesehatan jiwa sebagai bagian dari kesehatan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan yang optimal baik secara fisik, intelektual, dan emosional dari seseorang yang selaras dengan orang lain (Depkes RI, 2000).
Upaya kesehatan jiwa ditujukan pada seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pada individu yang sakit atau keluarga dari individu tersebut, atau bukan pula hanya pada seseorang yang mempunyai masalah psikososial saja tetapi yang tidak bermasalah juga perlu diintervensi yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi gangguan jiwa pada individu tersebut. Banyaknya tekanan maupun kesulitan yang dihadapi individu dalam kehidupan ini berarti semakin banyak pula masalah yang dihadapi, hal ini mempengaruhi status kesehatan jiwa atau perkembangan jiwa seseorang yang akhirnya berakibat pada gangguan jiwa, jika seseorang tidak memiliki koping yang efektif untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi (Depkes RI, 2007).
Gangguan jiwa merupakan respon maladaptive terhadap stressor dari lingkungan dalam/luar ditunjukkan dengan pikiran, perasaan, dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma lokal dan kultural dan mengganggu fungsi sosial, kerja dan fisik individu (Townsend, 2001).
Salah satu gangguan jiwa adalah skizofrenia merupakan suatu penyakit otak persisten dan serius yang mengakibatkan prilaku psikotik, pemikiran konkret, dan kesulitan dalam memproses informasi, hubungan interpersonal serta kesulitan dalam memecahkan masalah (Stuart, 2007).
Salah satu jenis dari skizofrenia adalah skizofrenia tak terinci yang dikarakteristikkan dengan perilaku yang disorganisasi dengan gejala – gejala (misalnya: waham, halusiansi, incoherensia atau prilaku kacau yang sangat jelas) yang mungkin lebih dari satu tipe / kelompok kriteria skizofrenia. (Townsend, 1998).
Perubahan persepsi-sensori: halusinasi adalah suatu persepsi yang timbul tanpa adanya stimulus atau rangsangan dari luar. Halusinasi berhubungan dengan salah satu indera tertentu yang khas (contoh: auditorik, visual, dan taktil ) yang dapat dibedakan dengan jelas (Kaplan dan Sadock, 2001).
Halusinasi merupakan bentuk dari gangguan persepsi. Halusinasi ini bisa berupa suara-suara yang bising atau mendengung, tapi yang paling sering berupa kata-kata yang tersusun dalam bentuk kalimat yang agak sempurna. Biasanya kalimat tadi membicarakan mengenai keadaan pasien sedih atau yang dialamatkan pada pasien itu. Akibatnya pasien bisa bertengkar, bahkan mencederai diri, orang lain dan lingkungan terjadi dengan suara halusinasi itu. Bisa pula pasien terlihat seperti bersikap dalam mendengar atau bicara keras-keras seperti bila ia menjawab pertanyaan seseorang atau bibirnya bergerak-gerak. Kadang-kadang pasien menganggap halusinasi datang dari setiap tubuh atau diluar tubuhnya. Halusinasi ini kadang-kadang menyenangkan misalnya bersifat khayalan, ancaman dan lain-lain (Juliansyah 2010, Akibat halusinasi, ¶5, http: //www.bluesteam47.blogspot.com)
The American Psychiatric Association Amerika Serikat, memperkirakan angka pasien skizofrenia di dunia cukup tinggi mencapai 1/100 penduduk. Tingginya privalensi gangguan jiwa di dunia dipengaruhi oleh masalah seperti urbanisasi yang cepat, bencana alam, kekerasan dan konflik yang mengancam keamanan dan kesehatan pada tingkat individu, komunitas, nasional dan internasional (Yosep, 2007 : 59)
Menurut data Departemen Kesehatan tahun 2009, jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia saat ini, mencapai lebih dari 28 juta orang, dengan kategori gangguan jiwa ringan 11,6 persen dan 0,46 persen menderita gangguan jiwa berat. Hasil penelitian WHO di Jawa Tengan tahun 2009 menyebutkan dari setiap 1.000 warga Jawa Tengah terdapat 3 orang yang mengalami ganguan jiwa. Sementara 19 orang dari setiap 1.000 warga Jawa Tengah mengalami stress (Depkes RI, 2009).
Berdasarkan hasil pencatatan rekam medik di Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang selama periode 1 Januari 2010 sampai dengan 30 September 2010, dari 9075 pasien yang dirawat di ruang inap terdapat pasien dengan halusinasi sebanyak 4.393 atau 68,36% dan menduduki peringkat pertama, Harga Diri Rendah sebanyak 1.370 atau 15,09% menduduki peringkat kedua, Risiko Perilaku Kekerasan sebanyak 1.112 atau 12,25% menduduki peringkat ketiga, dan sisanya adalah kasus lain seperti Defisit Perawatan Diri sebanyak 668 atau 7,36%, Waham sebanyak 636 atau 7,00%, Menarik Diri 280 atau 3,08%, Isolasi Sosial 273 atau 3,00%, Risiko Bunuh Diri 188 atau 2,07%, Kerusakan Mobilitas Fisik 109 atau 1,20%, Gangguan Orientasi Realitas 40 atau 0,44%, Gangguan Proses 6 atau 0,06%.
Berdasarkan latar belakang itulah penulis mengambil karya tulis dengan judul : ”Asuhan Keperawatan Pada Tn. S Dengan Gangguan Persepsi Senori : Halusinasi Dengar Di Ruang P9 Wisma Gatotkaca Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soeroyo Magelang”.

B. Tujuan Penulisan
1. Tujuan umum
Setelah melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan halusinasi dengar, penulis dapat menerapkan asuhan keperawatan jiwa sesuai dengan kewenangan perawat dan standar asuhan keperawatan yang berlaku.

2. Tujuan khusus.
Setelah melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan halusinasi dengar, penulis dapat:
a. Melakukan pengkajian dengan mengumpulkan semua data baik melalui anamnesa ataupun pemeriksaan fisik dan penunjang yang dibutuhkan untuk menilai keadaan pasien secara menyeluruh pada pasien dengan halusinasi dengar.
b. Menganalisa data dengan tepat pada pasien dengan halusinasi dengar.
c. Menyusun diagnosa keperawatan pada pasien dengan halusinasi dengar.
d. Merencanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan halusinasi dengar.
e. Melaksanakan atau dapat memberikan asuhan keperawatan pada pasien dengan halusinasi dengar.
f. Mengevaluasi asuhan keperawatan yang telah dilaksanakan pada pasien dengan halusinasi dengar.
g. Mendokumentasikan asuhan keperawatan yang telah dilaksanakan sesuai proses asuhan keperawatan.




C. Manfaat Penulisan
1. Bagi Penulis
a. Dapat mengerti dan menerapkan asuhan keperawatan jiwa dengan gangguan persepsi sensori halusinasi.
b. Menambah pengetahuan dan pengalaman dalam penerapan asuhan kepeawatan jiwa.
c. Meningkatkan ketrampilan dalam memberikan asuhan keperawatan jiwa.
d. Sebagai bekal penulis sebelum terjun di lapangan.

2. Bagi institusi
a. Dapat mengevaluasi sejauh mana mahasiswa dalam menguasai asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan jiwa.
b. Sebagai bahan bacaan untuk menambah wawasan bagi para mahasiswa khususnya yang berkaitan dengan asuhan keperawatan jiwa.

3. Bagi masyarakat
Dapat lebih memahami dan mengerti tentang gangguan jiwa dan dapat segera melakukan tindakan segera yaitu dengan membawa ke pelayanan kesehatan terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar