D3 KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan kami kesehatan, kesempatan dan kemauan hingga dapat menyelesaikan MAKALAH mata kuliah fiqih ini. Sholawat dan taslim tak lupa kami panjatkan pada junjungan nabi besar Muhammad SAW, nabi yang telah membawa kita dari zaman yang gelap gulita ke zaman yang terang benderang yang dihiasi dengan iman dan islam.
Kami mengucapkan banyak terima kasih pada semua pihak yang telah turut membantu menyelesaikan MAKALAH ini dengan judul :
“Transplantasi Organ , Operasi Plastik, Dan Kloning”
Ini dapat terselesaikan. Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, segala kritik dan saran sangat kami harapkan. Akhir kata kami mengucapkan banyak terima kasih.
Makassar, 15 desember 2010
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman judul i
Kata pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II KAJIAN PUSTAKA 2
I. TRANSPLANTASI ORGAN 2
A. Defenisi Transplantasi Organ 2
B. Macam - Macam Transplantasi Organ 2
C. Macam-Macam Donor 4
D. Fungsi Transplantasi Organ 5
E. Tujuan Transplantasi Organ 6
F. Tekhnik Pencangkokan Organ 6
G. Peraturan Perundang-Undangan dan Etika Transplantsi Organ 8
H. Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi……………………………………..13
I. Kajian Transplantasi Organ Dalam Islam 16
J. Hukum Kloning Menurut Lembaga Fatwa 22
II. BEDAH PLASTIC 26
A. Definisi 26
B. Jenis Bedah Plastik 27
C. Bedah Plastik Dalam Pandangan Islam 29
III. KLONING 36
A. Pengertian Kloning 36
B. Macam-macam Kloning 37
C. Manfaat Dan Kerugian Kloning 39
D. Kajian Kloning Dalam Hukum Islam 41
E. Hukum Kloning menurut lembaga fatwa 46
Bab III PENUTUP……………………………………………….……… 51
I. KESIMPULAN…………………………………..………. 51
II. SARAN…………………………………………………... 51
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………… 52
BAB I
PENDAHULUAN
Ciri-ciri manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia alam, memecahkannya dan kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya, dengan tujuan memperbaiki kehidupan manusia.. Semuanya dikembangkan dengan menggunakan akal, atau rasio, yang merupakan salah satu keunggulan manusia dibanding makhluk hidup lainnya. Sampai sekarangpun ciri watak manusia itu masih terus berlangsung. Satu demi satu ditemukan teknologi baru untuk memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman, lebih menyenangkan, dan lebih memuaskan.
Akselerasi perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini, memiliki multi implikasi yang sangat luas. Salah satu implikasinya ialah perlunya dirumuskan pandangan Islam tentang hal tersebut. Demikian ini dimaksudkan agar orang mendapatkan pedoman agamis dalam memberikan respon terhadap implikasi ilmu dan teknologi itu.
Contoh hasil akselerasi perkembangan tersebut ialah ditemukannya teknologi transplantasi, cloning, dan oprasi plastic yang mana terdapat banyak perbedaan pendapat para ulama mengenai hukumnya.Hal ini disebabkan karena ketiganya merupakan persoalan kontemporer yang hukumnya sendiri tidak pernah dibicarakan dalam al-Quran maupun Hadist dan ijtihad para ulama Mutaqaddimin. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menetapkan hukumnya adalah melalui ijtihad
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai ketiga masalah tersebut ditinjau dari segi medis dan agama Islam.Hal ini dilakukan untuk menambah wawasan para mahasiswa kebidanan UIN alauddin agar tidak hanya mengetahui ketiga masalah tersebut dari segi medis, melainkan juga dari segi ilmu agama Islam.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
I. TRANSPLANTASI ORGAN
A. Defenisi Transplantasi Organ
Transplantasi atau yang dikenal dengan pencangkokan ialah pengambilan dan penempelan organ, jaringan, atau sel, dari satu tempat ke tempat lain (Largiarder, 1970:14; Ramali dan Pamuncak, 1982:216; I’shom, 1980:7).
Transplantasi Organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia tertentu yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (pasal 1 butir 5 UUK).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan, sel atau organ manusia tertentu yang masih mempunyai daya hidup sehat dari suatu tempat ke tempat lain baik pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan atau untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
B. Macam - Macam Transplantasi Organ
Sebelum membahas macam-macam transplantasi organ, hendaknya diketahui makna dari donor, resipien dan organ tubuh.
Yang dimaksud dengan donor adalah orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya sakit atau terjadi kelainan. Adapun istilah jika obyek pengambilan transplant dari makhluk hidup disebut living donor sedangkan jika berasal dari mayat dinamakan cadaver donor. Sedangkan resipien adalah orang yang menerima jaringan atau organ yang dicangkokkan.
Yang dimaksud dengan organ tubuh adalah kumpulan jaringan yang memiliki fungsi berbeda-beda yang membentuk suatu kesatuan sehingga memiliki kekuatan fungsi tertentu, seperti jantung, hati dan lain- lain.
Dalam praktek pencangkokan organ tubuh, organ atau jaringan yang dicangkok itu adakalanya diambil dari tubuh orang lain dan ada pula yang diambil dari hewan.
Maka pencangkokan organ tubuh dilihat dari segi hubungan genetik antara donor dan resipien dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Autotransplantasi, yaitu pencangkokan yang resipien dan donornya adalah satu individu. Jadi organ atau jaringan itu diambil dari tubuh sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pencangkokan yang resipien dan donornya dua individu yang sejenis. Jadi organ atau jaringan itu dicangkok dari tubuh orang lain. Pada homo transplantasi, adakalanya donornya dari orang yang masih hidup (codaver donor) dan adakalanya orang yang sudah meninggal (living donor).
3. Heterotransplantasi, yaitu pencangkokan yang resipien dan donornya adalah dua individu yang berbeda jenisnya. Misalnya resipiennya manusia sedangkan donornya adalah hewan.
Sedangkan pencangkokan organ tubuh dilihat dari segi jenis pencangkokan yang dipakai dibagi menjadi:
1. Pencangkokan jaringan, seperti pencangkokan kornea mata.
2. Pencangkokan organ, seperti pencangkokan ginjal, jantung, hati dan sebagainya.
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi,, yaitu :
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
C. Macam-Macam Donor
Berkaitan dengan donor, pencangkokan dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Donor dalam Keadaan Hidup Sehat
Pada pencangkokan semacam ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh baik terhadap donor maupun resipien. Ini dilakukan untuk menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan adanya penolakan tubuh resipien dan juga untuk mencegah resiko bagi donor.
2. Donor dalam keadaan hidup koma
Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan. Kemudian alat-alat penunjang kehidupan tersebut dicabut, setelah proses pengambilan organ tubuhnya. Yang perlu diperhatikan adalah kriteria mati secara medis atau klinis dan yuridis perlu ditentukan dengan tegas.
Apakah kriteria meninggal itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernafasan, sebagaimana rumusan PP No.18/1981 atau ditandai dengan berhentinya fungsi otak, seperti pada rumusan kongres Ikatan Dokter Indonesia tahun 1985. Penegasan kriteria ini sangat penting bagi dokter sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia tidak khawatir dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh keluarga yang bersangkutan sehubungan dengan praktek pencangkokan.
3. Donor dalam keadaan meninggal
Keadaan ini merupakan keadaan yang paling tidak ideal untuk melakukan donor. Organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah daya tahan organ yang akan dicangkokan, apakah masih ada kemungkinan untuk bisa berfungsi bagi resipien atau sel-sel dan jaringannya sudah mati, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Sehingga tidak berakibat fatal bagi resipien.
D. Fungsi Transplantasi Organ
Transplantasi antara lain memiliki fungsi sebagai pengobatan (terpeutik), optik, dan kosmetik atau tektonik – memperbaiki bentuk (Gunawan, 1980:23; Salim, 1969:70). Sebagai pengobatan, adakalanya dalam skala emergensi, yang jika tidak dilakukan, berpeluang besar berakhir dengan kematian. Ada kalanya, tidak sampai seperti itu, tetapi jika tidak dilakukan akan berakibat penderitaan yang berkepanjangan (Rahman, 1980:33).Untuk fungsi optik dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi penglihatan (Salim, 1969:70). Sedangkan untuk fungsi kosmetik, dimaksudkan agar, tampilan orang, lebih baik daripada tanpa transplantasi. Untuk yang terakhir ini, sering disebut bedah plastik. Hanya untuk bedah plastik, demi kepentingan estetika, kadang dilakukan dengan membuang bagian tertentu dari jaringan tubuh, bukan kemudian ditempelkan ke tempat lain.
E. Tujuan Transplantasi Organ
Tujuan utama dari pencangkokan tubuh adalah bersifat kemanusiaan, menghindarkan suatu kematian yang diduga akan terjadi jika tidak dilakukan pencangkokan dan melepaskan derita kesakitan atau kelainan biologis. Oleh karena itu, transplantasi atau pencangkokan organ lebih kepada fungsi pengobatan ( terapeutik ).
Sesuai dengan pasal 33 undang-undang kesehatan yang menerangkan bahwa:
1. Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ atau jaringan tubuh, tranfusi darah, implan obat atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi.
2. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
F. Tekhnik Pencangkokan Organ
Dalam pencangkokan organ tubuh perlu diperhatikan tahapan atau fase-fase dimulainya pencangkokan. Selain itu juga sifat organ atau jaringan yang dipindahkan. antara dua spesies tergantung pada faktor biologis. Satu organ harus dikeluarkan dari badan manusia yang tidak terkontaminasi dengan bakteri atau virus atau metastase dari tumor. Kebanyakan donor yang cocok adalah korban dari kecelakaan lalu lintas dan penderita pendarahan subrachnoid (suatu pendarahan yang terjadi pada jaringan yang meliputi otak yang seperti pembuluh darah).Jelas tak ada gunanya pencangkokan organ yang nekrose (mati). sel-sel dari organ jaringan yang akan dicangkokan harus yang hidup.
Oleh karena itu organ yang dipakai untuk transplantasi harus diambil dari manusia dengan batang otak yang sudah mati tapi dengan sirkulasi yang masih baik atau dengan sirkulasi yang baru saja berhenti. Kriteria yang diterima di Inggris untuk apa yang dinamai mati otak oleh ahli bedah otak dan ahli syaraf tidak begitu dipentingkan secara serius.
Satu-satunya yang harus dipikir adalah ketentuan kliniknya serta pemeriksaaan harus dilakukan oleh dokter yang ahli secara tepat. Walaupun kadang-kadang pada program televisi yang tertentu ada dijumpai program yang dapat mengganggu opini dan kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran dalam hal ini, tetapi secara umum rakyat biasa masih mempunyai kepercayaan terhadap dokter untuk melakukan keputusan yang tepat untuk menghentikan ventilasi pada penderita dengan batang otak yang sudah mati. Serta masih banyak orang yang mempunyai sikap kecenderungan untuk menyerahkan secara suka rela sesudah mati.
Pada saat sirkulasi pendarahan, organ yang akan dicangkokan berhenti. Organ tersebut dimasukkan ke dalam larutan fisiologis yang dingin. Serta pembuluh darah diperfussi dengan larutan elektrolit yang dingin yang berisi komposisi ion dan tekanan osmostik serupa dengan cairan intra sellurer.Organ dimasukkan ke dalam ruangan steril yang dikelilingi oleh air es. Ginjal akan dapat bertahan selam 24 jam, hepar 10 jam, jantung paru-paru 5-6 jam, pankreas juga 10 jam. Lebih dari 100.000 pencangkokan ginjal telah dilakukan di seluruh dunia dengan hasil yang sangat memuaskan hati. Sampai sekarang masih ada beberapa orang yang masih hidup dengan cangkokan yang masih bekerja sesudah 20 tahun. Ginjal mempunyai kelebihan dari organ lain untuk dicangkok karena penderita dengan kegagalan ginjal masih dapat bertahan hidup dalam kondisi fisik yang sesuai dengan 2 atau 3 kali dialise setiap minggu dan kesamaan ini tidak dijumpai pada kegagalan jantung paru-paru dan hepear. Bena serta drainase ureter secepat mungkin harus dikembalikan
seperti semula. Penanggulangan immuno supressif anti penolakan jaringan harus dimualai langsung sesudah opersi. Biasanya dengan dosis rendah azathioprine, cylosporine A dan steroid. Dengan penentuan fungsi ginjal setiap hari dapat diketahui reaksi penolakan sedini mungkin dan ini dikonfirmasikan dengan melakukan biopsy needle dari ginjal transkutan.
Bila ada penolakan sellurer biasanya ini dapat ditanggulangi dengan memberikan dosis yang besar dari steroid atau antibody monoclonal. Angka kehidupan 1 tahun dan 5 tahun kira-kira 90 % dan 85% bila donornya adalah saudara seayah dengan HLA yang identik, 85% dan 70% bila donornya adalah anak, 80% dan 60% bila donornya dari mayat, biasanya komplikasi timbul pada enam bulan pertama pasca bedah.
G. Peraturan Perundang-Undangan dan Etika Transplantsi Organ
1. Aspek Hukum Transplantasi Organ
Dari segi hukum, transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan, tetapi mendapat pengecualian hukuman, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan.
Peraturan tranplantasi organ termuat dalam :
1. Pasal 33 dan 34 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
a. Pasal 33
(1) Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh , transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah pastik dan rekonstruksi.
(2) Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
b. Pasal 34
(1) Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
(3). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. PP No. 18 Tahun 1981
Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 1
(c). Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
(d). Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
(e). Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
(f). Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
(g). Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.
Ayat (g) mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan dan jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Pasal 10
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia
Pasal 11
(1). Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
(2). Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.
Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2 (dua) orang saksi.
Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.
Pasal 15
(1). Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai operasi, akibat-akibatya, dan kemungkinan - kemungkinan yang terjadi.
(2). Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar, bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Tujuan pengaturan
• Melarang transplantasi untuk tujuan komersial
• Transplantasi bukanlah suatu obyek yang dapat diperjual belikan dalam mencari keuntungan.
Tindakan transplantasi adalah suatu usaha mulia yang bertujuan menolong sesama manusia untuk mengurangi penderitaannya.
2. Aspek Etis Transplantasi Organ
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi, berlandaskan dalam KODEKI, yaitu:
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.
Pasal - pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai larangan memperjual belikan alat atau jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh (2) orang doter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi, ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya, tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan. Pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.
H. Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a. Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
b. Jenazah dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan
c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
c. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
d. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan - pertimbangan kepentingan pribadi.
e. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
I. Kajian Transplantasi Organ Dalam Islam
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan yang lain dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran. Namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor, LRD) dan donasi organ jenazah, karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hulum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat, pemerintah dan swata).
1. Donor Orang Yang Masih Hidup
Orang yang masih hidup sehat, ada juga yang ingin menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang memerlukan umpamanya karena hubungan keluarga. Si kakak tidak tega melihat adiknya karena ginjalnya tidak berfungsi lagi dan tipis harapan untuk sembuh dengan cara pengobatan. Kemungkinan lain, ada orang yang mau mengorbankan tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan karena dihimpit penderitaan hidup.
Kendatipun ada donor yang bersedia memberikan organ tubuhnya, dalam pelaksanaannya harus hati-hati, karena bisa berbahaya bagi donor dan resipen (penerima).
Pertama yang perlu diperhatikan adalah kecocokan organ tubuh itu antara donor dan resipen. Percuma saja diangkat jadi donor apabila tidak cocok untuk resipen dan bila dikembalikan lagi belum tentu sama fungsinya seperti semula.
Kedua, perlu diperhatikan juga kesehatan si donor, baik sebelum diangkat organ tubuhnya maupun sesudahnya. Keinginan menolong orang lain memang merupakan suatu perbuatan yang terpuji,tetapi jangan sampai mencelakan diri sendiri. Berkenaan dengan hal ini Allah memberikan petunjuk , dengan firman-Nya (Al- Baqarah 195)
•
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat tersebut diatas mengingatkan manusia ini, jangan terlalu gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, apalagi suatu perbuatan ini banyak menanggung resiko, umpamanya seseorang ingin memberikan ginjalnya , karena alasan-alasan yang disebutkan terdahulu. Buat sementara, si donor dan resipen dapat hidup, masing-masing dengan satu ginjal. Tetapi bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka dia sukar untuk ditolong kembali. Jadi sama halnya menghilangkan satu penyakit (dari resipen) dengan cara membuat penyakit baru (bagi si donor), sesuai kaidah hukum islam.
Bahaya (kemudharatan) tidak boleh diilangkan dengan bahaya (kemudharatan)lain
Begitu juga bunyi kaidah:
Menghindari kerusakan, didahulukan atas menarik kemaslahatan .
2. Donor Orang Yang Koma
Kemudian bagaiman halnya dengan orang yang masih hidup, tetapi sudah dalam keaadan koma ( tidak sadar), apakah boleh organ tubuhnya diangkat ? diambil kemudian diberikan kepada orang lain?
Menurut hemat penulis, selama orang itu masih hidup, tidak boleh organ tubuhnya diambil, karena hal itu berarti mempercepat kematiannya dan berarti pula mendahului kehendak Allah, walaupun menurut pertimbangan dokter, orang itu akan segera meninggal. Mengambil organ tubuhnya sama dengan menyuntik orang itu supaya cepat meninggal. Disamping mendahului kehendak Allah, juga tidak etis memberlakukan orang yang sudah koma (sekarat), dengan cara mempercepat kematian. Selama masih ada nyawanya, orang sehat wajib berikhtiar untuk menyembuhkan orang yang sudah koma itu. Sebab berdasarkan kenyataan ada saja satu, dua orang yang sembuh kembali, walaupun secara medis sudah dinyatakan tidak ada harapan untuk hidup.
3. Donor Orang Yang Sudah Meninggal
Adapun donor (mata, ginjal, dan jantung) yang berasal dari orang yang sudah meninggal dunia menurut hemat penulis, tidak menyalahi ketentuan agama islam, dengan alasan:
1) Alangkah baik dan terpuji bila organ tubuh itu dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang sangat memerlukannya, daripada rusak begitu saja sesudah mayat dikuburkan.
2) Tindakan kemanusian sangat dihargai oleh agama islam, sebagaimana firman Allah(Al- Maidah :32)
•• •• •
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
3) Menghilangkan penderitaan orang lain, baik sakit jantung, ginjal maupun buta, disuruh oleh orang islam, apakah dengan cara pengobatan atau dengan cara pencangkokan organ tubuh sesuai dengan kaidah hukum islam;
Akal sehat pun mengakui dan mendukung alasan-alasan diatas, sebab penyembuhan orang yang sakit itu ditempuh dengan cara mengambil organ tubuh dari orang (mayat) yang tidak memerlukan lagi organ tersebut.
Kendatipun dilihat dari kemaslahatan pencangkokan organ tubuh itu dibenarkan, tetapi perlu diperhatikan dari segi lain, yaitu izin dari keluarga mayat, supaya tidak timbul fitnah dikemudian hari dan memojokkan orang tertentu seperti dokter dan pihak-pihak lain dengan tuduhan memperjual belikan organ tubuh. Selain izin dari keluarga si mayat, dapat juga berbentuk wasiat dari donor selagi dia masih hidup, dan wasiat itu wajib ditunaikan.
Dengan pencangkokan organ tubuh mayat, penulis berpendapat sebagaimana telah dikemukakan diatas, yaitu diperbolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Namun ada juga ulama yang mengharamkan karena berpegang kepada ayat (al-isra’:70)
Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan .Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Juga berpegang kepada hadits Rasulullah:
Sesungguhnya memecahkan tulang mayat, sama seperti memecahkan tulang sewaktu masih hidup (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Menurut hemat penulis , perbuatan itu haram hukumnya, apabila ada unsur merusak mayat sebagai penghinaan baginya. Sedangkan pencangkokan organ tubuh adalah untuk kemaslahatan, membantu orang lain dan tidak ada sedikitpun unsur penghinaan.
Kemudian adalagi persoalan lain yang dipertanyakan, yaitu mengenai donor dan resipen yang berlainan agama, dan organ tubuh yang dicangkokkan itu berasal dari hewan yang diharamkan seperti babi.
Kekhawatiran orang yang mendonorkan organ tubuhnya ke orang lain yang berlainan agama ataupun kepada orang yang berbuat maksiat, memang cukup beralasan. Sebab bila resipien dapat tertolong dengan orang itu, berarti perbuatan maksiatnya akan berkelanjutan. Menolong orang yang berlainan agama juga demikian. Orang yang selama ini buta, tetapi karena dia menerima mata, kemungkinan ia akan melihat yang maksiat. Dosa-dosa inilah yang dikwatirkan akan dipikul para donor itu.
Kekhawatiran itu akan terjawab oleh ayat-ayat berikut, Allah berfirman: ( an najm:39-41)
•
39. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
40. Dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya).
41. Kemudian akan diberi Balasan kepadanya dengan Balasan yang paling sempurna,
Allah berfirman Q.S (An najm : 38)
“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,”
Berdasarkan ayat tersebut diatas bahwa seseorang akan mendapat balasan sesuai amalnya didunia, demikian juga dosa lain pun tidak menjadi tanggung jawabnya.
Disamping itu hendaknya diingat pula, bahwa yang salah bukanlah organ tubuh, tetapi pusat pengendali, yaitu pusat urat saraf.
Jadi mengenai pencangkokan organ tubuh tidak usah kita memprsoalkan para donor dan resipennya, karena tujuannya untuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat. Sama halnya seperti transfusi darah, tidak dipersoalkan donor dan resipennya.
Adapun meengenai organ tubuh binatang yang diharamkan dicangkokkan pada manusia, ada dua pendapat, yaitu haram tidak haram dalam keadaan darurat.
Hukumnya halal (mubah), karena darurat dan tidak ada jalan lain lagi, yang dapat ditempuh sejalan dengan kaidah hukum islam:
(Keadaan) darurat itu membolehkan (hal-hal) yang dilarang.
Berdasarkan uraian diatas, barangkali sudah dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan sikap, bagi orang yang menjadi donor dan resipen (penerima) mengenai pencangkokan (tansplantasi) organ tubuh..
J. Hukum Kloning Menurut Lembaga Fatwa
Pada prinsipnya seluruh lembaga fatwa di Indonesia mengha¬ramkan transplantasi organ manusia. Majlis Tarjih, MPKS, MUI, dan Dewan Hisbah menambahkan kecuali darurat, juga termasuk untuk kepen¬tingan ilmu pengetahuan dan pendidikan kedok¬teran. Fatwa Bahtsul Masail mengalami pergeseran, awalnya mereka mengharam¬kannya secara mutlak namun kemudian dire¬visi yang selanjutnya difatwakan dengan dua pandangan, haram secara mutlak dan jaiz karena darurat. Dewan Hisbah dan Bahtsul Masail mempersyaratkan menggunakan organ muslim. Bedanya, Dewan Hisbah sebatas menyarankan sedangkan Bah¬tsul Masail mengharuskannya. MPKS, Bahtsul Masail, dan Dewan Hisbah secara khusus telah mengeluarkan fatwa yang mengha¬ramkan transplantasi menggunakan organ babi, kecuali tidak ada pilihan lain. Namun jika ada bahan pengganti, maka penggunaan gigi babi, Bahtsul Masail mengharamkannya secara mutlak.
Berikut ini penjelasan yang lebih rinci mengenai beberapa pendapat tentang pengcangkokan organ tubuh.
1. Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah Tentang Wasiat Pencangkokan Organ Tubuh
Pada Muktamar Muhammadiyah XXXXII di Yogyakarta Tahun 1990, Pimpinan Majlis Tarjih merasa perlu dibukukannya forum tanya jawab yang dimuat dalam “Suara Muhammadiyah” sejak tahun 1986, hal ini dimaksudkan agar substansi dari tanya jawab tersebut dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu isi dari tanya jawab tersebut adalah mengenai wasiat pencangkokan organ tubuh ketika seseorang meninggal dunia. Majlis Tarjih menyatakan kebolehannya selama dalam proses pencangkokan tidak mengandung unsur penyiksaan dan penghinaan terhadap mayat.
Artinya Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak membolehkan secara mutlak wasiat pencangkokan organ tubuh. Disana masih terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, si pendonor harus sudah tabarru>’ (baligh, berakal dan sadar), tidak ada paksaan dari pihak manapun ketika ia berwasiat dan menyatakan wasiatnya baik secara lisan maupun tulisan dengan disaksikan oleh ahli waris atau orang yang dapat dipercaya. Tidak disyaratkan bagi pendonor adalah seorang muslim karena semua organ tubuh itu sama baik milik muslim atau non muslim. Yang membedakan hanyalah yang mengendalikan organ tubuh. Apakah akan digunakan untuk mengabdi kepada Allah SWT atau sebaliknya. Alangkah lebih baik bagi pendonor atau orang yang berwasiat meminta persetujuan dari ahli waris atau sanak kerabat agar dalam proses percangkokan dapat mengurangi kesedihan ahli waris atau sanak kerabat yang ditinggalkan.
Kedua, resipien atau orang yang diberi wasiat bukan orang kafir harbi, seorang yang murtad atau yang membunuh pendonor atau pewasiat. Lebih baik lagi jika yang menjadi resipien adalah sanak kerabat atau keluarga dekat.
Ketiga, organ tubuh yang diwasiatkan hendaknya organ yang bermanfaat. Ukuran Sesuatu dikatakan bermanfat adalah jika sesuatu tersebut dibutuhkan. Jadi bagian tubuh manapun dapat didonorkan kecuali bagian alat reproduksi, seperti: air mani, indung telur dan batang pelir. Karena hal ini bertentangan dengan tujuan syari’at untuk menjaga pencampuran nasab dan menyebabkan adanya pembuatan keturunan yang tidak melalui jalur pernikahan.
Keempat, pencangkokan ini hanya ditujukan untuk membantu sesama manusia agar dapat dicapai kemaslahatan bersama.Selain itu pencangkokan ini bertujuan untuk mengharapkan ridho dari Allah SWT tidak untuk tujuan komersil.
Kelima, disyaratkan dalam proses pencangkokan tidak ada upaya untuk melakukan penyiksaaan dan penghinaan terhadap mayat.Jadi setelah proses pencangkokan usai, mayat harus diperlakukan sesuai dengan syari’at Islam, yaitu dimandikan, dikafankan, disholatkan dan di kuburkan menghadap kiblat.
Jika kelima unsur di atas belum terpenuhi maka wasiat pencangkokan organ tubuh belum dapat dikatakan sah.
2. Putusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama’ tentang Wasiat Pencangkokan Organ Tubuh dan Pertimbangan Hukumnya
Pada Muktamar Nahdlatul Ulama’ XXVIII tanggal 26-29 Robiul Akhir 1410 H atau tepatnya 25-28 Nopember 1989 M di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta, memutuskan bahwa hukum wasiat pencangkokan organ tubuh mayat adalah tidak sah atau batal.
Wasiat pencangkokan organ tubuh mayat tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya wasiat, yaitu Mutlaq Al-Milki.
Menurut syara’ organ tubuh manusia adalah merupakan hak Allah, bukan milik seseorang. Dengan kematian manusia maka terputuslah semua hak yang didasarkan pada kehidupan. Tetapi ketika meninggal, haknya untuk dihormati masih tetap ada. Hak-hak tersebut walaupun bersifat khusus bagi pemiliknya tetapi di dalamnya ada hak Allah hingga hak Allah itu tidak bisa gugur walaupun ada faktor-faktor lain yang menggugurkan hak manusia. Sedangkan syarat sahnya wasiat adalah barang atau manfaat yang diwasiatkan haruslah sesuatu yang menjadi milik pewasiat, dalam hal ini adalah pendonor.
3. Fatwa-Fatwa Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia Tentang Pencangkokan Organ Tubuh
Ketentuan Hukum
1. Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain.
2. Orang yang hidup boleh mewasiatkan untuk mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Donor dilakukan dengan niat tabarru' (prinsip sukarela dan tidak tujuan komersial)
b. Pengambilan organ tubuh diambil setelah dinyatakan meninggal oleh minimal dua orang muslim terpercaya (tsiqah);
c. Dilakukan oleh dokter ahli di bidangnya; dan
d. Penerima donor dalam keadaan darurat (tidak ada pengobatan medik lain selain transplatasi).
3. Seorang muslim boleh mewasiatkan untuk mendonorkan organ tubuh kepada non muslim, demikian pula sebaliknya jika pelaksanaannya memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada point 2.
4. Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena organ tubuh bukan miliknya tetapi milik Allah yang harus dijaga sebagai amanat.
5. Menerima cangkok organ tubuh binatang hukumnya boleh, jika dalam keadaan darurat (tidak ada pengobatan lain selain cangkok organ hewan tersebut) meskipun binatang najis.
III. BEDAH PLASTIC
A. Definisi
Bedah plastik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Plastikos” yang berarti membentuk atau memberi bentuk. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan “Plastic Surgery” dan dalam bahasa Arab dikenal dengan “Jirahah Tajmil” yakni bedah / operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu bedah yang bertujuan untuk merekonstruksi, memperbaiki, membentuk atau memberi bentuk pada bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran sehingga kembali dalam bentuk dan fungsi yang normal dan dengan proporsi yang lebih baik. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan menyempurnakan bentuk dengan proporsi yang lebih baik.
B. Jenis Bedah Plastik
Jenis bedah plastik secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik. Dengan definisi tersebut berarti dapat disimpulkan, bedah plastik merupakan ilmu yang memiliki ciri lebih memperhatikan penampakan hasil akhir dari suatu tindakan agar tampak mendekati normal atau lebih baik.
Sebagian Ulama hadits yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
1. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
Dengan demikian, operasi plastik terdiri atas 2 ( dua ) bagian, yakni :
1. Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada di badan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra / kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
2. Operasi yang dilakukan dengan sengaja
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.
Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi yang sering kita jumpai atau yang paling umum terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing:
a. Operasi anggota badan
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
b. Operasi mempermuda
Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dikatakan bahwa anggapan masyarakat tentang operasi plastik dianggap keliru. Saat ini, pandangan masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Reparasi patah tulang muka, termasuk tulang hidung, tulang rahang atas maupun bawah, termasuk dalam cakupan bedah plastik. Dengan demikian, tindakan bedah tidak hanya bertujuan kosmetik, tetapi juga terapi.
C. Bedah Plastik Dalam Pandangan Islam
Ulama berbeda pendapat tentang bedah plastik. Sebagian membolehkan jika ditujukan untuk terapi dan sebagian lain mengharamkan bila digunakan demi alasan kosmetik.
Operasi Tanpa Ada Unsur Kesengajaan
Operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa operasi semacam ini dibolehkan saja atau mubah. Adapun dalil diantaranya sebagai berikut:
Dalilnya ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang sahabat Rasulullah SAW yang mengganti hidungnya dengan emas lantaran patah saat perang. Logikanya, kalau mengganti hidung yang patah dengan emas dibolehkan, apalagi dengan kulit sendiri, tentu lebih utama. Wajah manusia adalah bagian dari keindahan yang dianugerahi Allah SWT, sebaiknya dijaga dan dipelihara. Memang tidak boleh diubah dengan cara mencukur alis, karena adanya larangan dari Rasulullah SAW tentang hal itu. Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. Namun bila wajah rusak total sehingga membuat yang bersangkutan kehilangan muka, dengan maksud bukan untuk mengubah ciptaan Allah SWT, tetapi sebaliknya, justru mengembalikan anugerah Allah SWT yang sempat rusak. Sehingga operasi wajah dengan tujuan seperti itu, memang dibolehkan. Sebab akan mengembalikan harga diri seseorang. Yang termasuk dibolehkan juga adalah operasi untuk memperbaiki cacat bawaan. Misalnya, operasi menambal mulut yang sumbing. Sekarang dengan teknologi implantasi modern, masalah ini sudah bisa diatasi. Dan akan mengembalikan rasa percaya diri seseorang karena bisa hidup normal tanpa cacat.
Dalam Q.S Al-Maidah: 32 juga dijelaskan:
•• •• •
“32 Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
(QS. Al Maidah : 32)
1. Dalil Sunnah
A. Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. beliau pernah bersabda:
“Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya”(H.R. Bukhari)
B. Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:
”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi)
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar,bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya.
2. Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya.
3. Syeikh Dr Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : “Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran “.
Operasi Yang Dilakukan Dengan Sengaja
Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
1. Allah berfirman dalam (QS An-Nisaa` : 119 )
• • •
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
2. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.
Beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)[xi] dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya.
3. Riwayat dari Ashabis Sunan
Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)”
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekarang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah swt.
4. Qias
Untuk melengkapi pendapat ini, dapat dikaitkan dengan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
5. Segi Akal
Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.
Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu ‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”
Setelah kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
2. Adanya unsur pemalsuan dan penipuan
3. Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.
4. Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
5. Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi berhias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.
• Dibawah Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan, dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:
"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."(H.R Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
"Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan.
Sementara An-Naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun Al-Mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya.
Sementara Al-Mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan.
Maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a'lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).
Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metode-metode yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam.
III. KLONING
A. Pengertian Kloning
Kloning menurut bahasa adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon yang berarti kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi aseksual.Sedangkan menurut istilah Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun manusia.
B. Macam-macam Kloning
Dalam hal ini Kloning terdiri dari beberapa macam, antara lain:
1. Kloning pada tumbuhan
Kloning pada tumbuhan yaitu mencangkok atau menstek tanaman untuk mendapatkan tanaman yang memiliki sifat persis sama dengan induknya.
2. Kloning pada hewan
Kloning pada hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada hewan katak, tikus, kera dan bison juga pada domba, dan dalam kelanjutannya proses yang berhasil hanyalah percobaan Kloning pada domba. Awal mula proses pengkloningan domba adalah dengan mengambil inti sel dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau kambingnya lalu sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi kambing ini dihilangkan, kemudian inti sel tersebut dimasukkan kedalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang kemudian ditanamkan kedalan rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang berubah menjadi janin dan akhirnya di hasilkan bayi domba. Pada akhirnya domba ini mempunyai kode genetic yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel kambing.
3. Kloning pada embrio
Kloning embrio tejadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya lalu sel embrio itu dibagi dengan satu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemud¬ian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses Kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber Kloning.
4. Kloning pada manusia
Kloning pada manusia terdapat dua cara.
Pertama, Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila¬hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Kedua, Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem¬puan saja tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem-puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem¬puan– lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper¬banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba.
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses Kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi¬fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang¬kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
C. Manfaat Dan Kerugian Kloning .
Adapun manfaat dari Kloning ditinjau dari segi medis, diantaranya adalah:
1. Kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening¬katkan produktivitasnya.
2. Keuntungan terapeutik dari teknologi kloning dapat diringkas sebagai berikut:
Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. Ada kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
Teknologi kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.
Akan tetapi, disamping terdapat banyak manfaat, kloning juga menimbulkan kerugian, antara lain:
1. Kloning pada manusia akan menghilangkan nasab.
2. Kloning pada perempuan saja tidak akan mempunyai ayah.
3. Menyulitkan pelaksanaan hukum-hukum syara’. Seperti, hukum pernikahan, nasab, nafkah, waris, hubungan kemahraman, hubun-gan ‘ashabah, dan lain-lain.
D. Kajian Kloning Dalam Hukum Islam
Menurut syara’ hukum Kloning pada tumbuhan dan hewan tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Dari hal itu memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses Kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang kronis– adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah, sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro¬duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berka¬ta:
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata:
”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?”
Maka Nabi SAW menjawab :
“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung¬guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk¬tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk mempertinggi produktivi¬tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis. Demikianlah hukum syara’ untuk Kloning manusia, tanaman dan hewan.
Kloning pada manusia haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :
1. Anak-anak produk proses Kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman : QS. An Najm : 45-46
•
“Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.Dari air mani, apabila dipancarkan.”
•
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
2. Anak-anak produk Kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk Kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda¬han sel telur-yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh-ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung. tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda¬pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway-atkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَاُنْثَى
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses Kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan.
Untuk menentukan apakah syari'at membenarkan pengambilan manfaat terapeutik dari kloning manusia, kita harus mengevaluasi manfaat vis a vis mudharat dari praktek ini. Dengan berpijak pada kerangka pemikiran ini, maka manfaat dan mudharat terapeutik dari kloning manusia dapat diuraikan sebagai berikut:
- Mengobati penyakit. Teknologi kloning kelak dapat membantu manusia dalam menentukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan. Sekedar melakukan riset kloning manusia dalam rangka menemukan obat atau menyingkap misteri-misteri penyakit yang hingga kini dianggap tidak dapat disembuhkan adalah boleh, bahkan dapat dijustifikasikan pelaksanaan riset-riset seperti ini karena ada sebuah hadits yang menyebutkan: "Untuk setiap penyakit ada obatnya".Namun, perlu ditegaskan bahwa pengujian tentang ada tidaknya penyakit keturunan pada janin-janin hasil kloning guna menghancurkan janin yang terdeteksi mengandung penyakit tesebut dapat melanggar hak hidup manusia.
- Infertilitas. Kloning manusia memang dapat memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, J. Mc. Whir, A.J. Kind, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning "Dolly". Kloning manusia tentu akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena nenurut syari'at pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan. Selain itu, teknologi kloning melanggar sunnatullah dalam proses normal penciptaan manusia, yaitu bereproduksi tanpa pasangan seks, dan hal ini akan meruntuhkan institusi perkawinan. Produksi manusia-manusia kloning juga sebagaimana dikemukakan di atas, akan berdampak negatif pada hukum waris Islam (al-mirâts).
- Organ-organ untuk transplantasi. Ada kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Manipulasi teknologi untuk mengambil manfaat dari manusia hasil kloning ini dipandang sebagai kejahatan oleh hukum Islam, karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hidup manusia. Namun, jika penumbuhan kembali organ tubuh manusia benar-benar dapat dilakukan, maka syari'at tidak dapat menolak pelaksanaan prosedur ini dalam rangka menumbuhkan kembali organ yang hilang dari tubuh seseorang, misalnya pada korban kecelakaan kerja di pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya. Tetapi, akan muncul pertanyaan mengenai kebolehan menumbuhkan kembali organ tubuh seseorang yang dipotong akibat kejahatan yang pernah dilakukan
- Menghambat Proses Penuaan. Ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning. Namun hal ini bertentangan dengan hadits yang menceritakan peristiwa berikut:
Orang-orang Baduy datang kepada Nabi SAW, dan berkata: "Hai Rasulallah, haruskah kita mengobati diri kita sendiri? Nabi SAW menjawab: "Ya, wahai hamba-hamba Allah, kalian harus mengobati (diri kalian sendiri) karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit tanpa menyediakan obatnya, kecuali satu macam penyakit". Mereka bertanya: "Apa itu?" Nabi SAW menjawab: "Penuaan"
- Jual beli embrio dan sel. Sebuah riset bisa saja mucul untuk memperjual-belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning. Transaksi-transaksi semacam ini dianggap bâthil (tidak sah) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Seseorang tidak boleh memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya.
2. Sebuah hadits menyatakan: "Di antara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Akhir adalah orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya".
Dengan demikian, potensi keburukan yang terkandung dalam teknologi kloning manusia jauh lebih besar daripada kebaikan yang bisa diperoleh darinya, dan karenanya umat Islam tidak dibenarkan mengambil manfaatterapeutik dari kloning manusia.
E. Hukum Kloning menurut lembaga fatwa.
Lembaga fatwa yang sudah menetapkan hukum kloning baru dua lembaga, Bahtsul Masail dan MUI.
Bahtsul Masail pada Munas NU (Lombok Tengah, 17-20 Nopember 1997) menyepakati tentang hukum cloning gen pada manusia hukumnya haram. Alasannya, proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar'i, Bisa mengakibatkan kerancuan nasab,dan penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.
Fatwa yang sama diputuskan oleh MUI, Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tangga1 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang Kloning, setelah :
Menimbang,
1. bahwa salah satu hasil kemajuan yang dicapai oleh iptek adalah Kloning, yaitu “suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah beerdiferensiasi dari sel dewasa”, atau “penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, baik dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh”
2. bahwa masyarakat senantiasa mengharapkan penjelasan hukum Islam tentang Kloning, baik Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan, hewan, dan terutama Kloning terhadap manusia;
3. Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum Kloning untuk dijadikan pedoman.
Memperhatikan:
1. Kloning tidak sama dengan, dan sedikit pun tidak berarti, penciptaan, melainkan hanya sekedar penggandaan.
2. Secara umum, Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia.
3. Kloning terhadap manusia dapat membawa manfaat, antara lain : rekayasa genetik lebih efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ tubuh pengganti (jika memerlukan) yang biasa diperoleh melalui donor, dengan Kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal, hati, jantung, darah, dan sebagainya, karena ia bisa mendapatkannya dari manusia hasil teknologi Kloning.
4. Kloning terhadap manusia juga dapat menimbulkan mafsadat (dampak negative) yang tidak sedikit; antara lain :
1. Menghilangkan nasab anak hasil Kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan terabaikan-nya sejumlah hukum yang timbul dari nasab;
2. Institusi perkawinan yang telah disyari’atkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan lagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual;
3. Lembaga keluarga (yang dibangun melalui perkawinan) akan menjadi hancur, dan pada gilirannya akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari’ah Islam lainnya;
4. Tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;
5. Hilangnya maqashid syari’ah dari perkawinan, baik maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi’ah (sekunder).
6. Pendapat dan saran peserta sidang.
Mengingat
1. Firman Allah SWT : “Dan Dia menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dariNva. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir” (QS. al-Jatsiyah [45].- 13).
2. Firman Allah SWT : “Dan Kami telah memuliakan anak-anakAdam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari Yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas makhluk vang telah Kami ciptakan ” (QS. al-Isra’[I7]: 70).
8. Firman Allah SWT : “.. apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nva sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka. Katakanlah, ‘Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Esa lagi Mahaperkasa (QS. al-Ra’d [13]: 16)
3. firman Allah SWT : “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakar manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani yang disimpan ; dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dari segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging .Kemudian Kami jadikan dia makhluk (berbentuk) lain. Maha sucilah Allah, Pencipta Paling baik” (QS. al-Mu’minun (23]: 12-14).
4. Kaidah Fiqhiyah : “Menghindarkan kerusakan (hal-hal yang negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan”
MEMUTUSKAN
Menetapkan
1. Fatwa musyawarah nasional majelis ulama indonesia tentang Kloning.
2. Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapuyang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.
3. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemudaratan (hal-hal negatif).
4. Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktek Kloning terhadap manusia.
5. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan teknologi Kloning, meneliti peristilahan dan permasalahatannya, serta menyelenggarakan kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.
6. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk mendorong pembentukan (pendirian) dan mendukung institusi-institusi ilmiah yang menyelenggarakan penelitian di bidang biologi dan teknik rekayasa genetika pada selain bidang Kloning manusia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
7. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk segera merumuskan kriteria dan kode etik penelitian dan eksperimen bidang biologi untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
8. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Berdasarkan penjelasan yang telah kami kemukakan di atas, keduanya (Bahtsul Masail dan MUI) sepakat mengharamkan kloning reproduksi manusia karena berakibat merancukan nasab, proses penanamannya dalam rahim bertentangan dengan batasan melihat aurat, merusak pranata sosial, dan akan merendahkan kehormatan insani, namun menghalalkan kloning pada tumbuhan dan hewan karena tujuannya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan manusia. Sedangkan kloning terapuetik yang bertujuan untuk kemaslahatan/pengobatan, belum difatwakan oleh lembaga-lembaga fatwa di Indonesia secara khusus. Fatwa yang ada merupakan pendapat individual, di antaranya M. Qurasih Shihab yang menyatakan kebolehannya (Alkaf, 2003). Kebolehannya tersebut karena termasuk maslahah, dan dilihat dari segi pelaksanaannya tidak terdapat unsur melanggar syariat, maka hukumnya termasuk yang dibolehkan.
Bab III
PENUTUP
I. Kesimpulan
1. Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan, sel atau organ manusia tertentu yang masih mempunyai daya hidup sehat dari suatu tempat ke tempat lain baik pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan atau untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Transplantasi antara lain memiliki fungsi sebagai pengobatan (terpeutik), optik, dan kosmetik atau tektonik – memperbaiki bentuk.
2. Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu bedah yang bertujuan untuk merekonstruksi, memperbaiki, membentuk atau memberi bentuk pada bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran sehingga kembali dalam bentuk dan fungsi yang normal dan dengan proporsi yang lebih baik.Ulama berbeda pendapat tentang bedah plastik. Sebagian membolehkan jika ditujukan untuk terapi dan sebagian lain mengharamkan bila digunakan demi alasan kosmetik.
3. Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun manusia.Adapun mengenai hukum Kloning dari kajian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum Kloning dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu Kloning yang di perbolehkan, dan Kloning yang tidak diperbolehkan.
II. Saran
Diharapkan para mahasiswa kebidanan bukan hanya mengetahui masalah dalam dunia kesehatan dari segi medis, tetapi juga dari segi agama Islam.
Daftar pustaka
Alkaf, Halid. 2003.Kloning dan Bayi Tabung Masalah dan Implikasinya, Jakarta :PB UIN.
Asy-Syaukani, Lutfi. 1998.Poltik, HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, Bandung:Pustaka Hidayah:.
Hasan,Ali.2000.Masail Fiqhi Yah Al-Haditsah Pada Masalah Masalah Kontenporer Hukum Islam.Jakarta :PT Raja Gravindo Persada.
Mahfudh, Sahal. 2004. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam. Surabaya : LTN NU dan Diantama.
Masyhuri, A. Aziz. 2004.Masalah Keagamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama’Nahdlatul Ulama’ 1928-2000, Cet. I, Jakarta :Qultum Media.
-------.2004.Sistem Pengambilan Putusan Hukum dan Hirarki Himpunan Keputusan Bahtsul Masail, Jakarta: Qultum Media.
Munir. A, Hukum Islam Tentang Transplantasi dan Bedah Kosmetik (Makalah Disampaikan Pada Kajian 31 Mei 2008 Oleh Majlis Tarjih PWM JATIM)
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tangga123-27 Rabi’ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000
Qardhawi,yusuf.1995.Fatwa Fatwa Kontemporer.Jakarta :Gema Insani ekspres.
-------.2002.Fatwa Fatwa Kontemporer Jilid III.Jakarta:Pustaka Al kautsar.
Sumber : http://azharku.wordpress.com
http://saadpwmjatim.blogspot.com/2008/05/transplantasi-dalam-tinjauan-hukum.html
http://tama-edogawa.blogspot.com/2010/05/makalah-transplantasi-organ.htm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar